Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan berlaku bagi seluruh segmen masyarakat, mulai dari pekerja formal hingga masyarakat tidak mampu.
Apa Itu JKN dan Mengapa
Penting?
JKN merupakan bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya adalah menjamin seluruh rakyat agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
BPJS Kesehatan sebagai
penyelenggara JKN secara resmi mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, menggantikan sistem jaminan kesehatan
sebelumnya seperti Askes dan Jamkesmas.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta JKN?
Menurut
regulasi, setiap warga negara Indonesia
WAJIB terdaftar sebagai peserta JKN, termasuk:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI/Polri, dan pegawai swasta
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
3. Bukan Pekerja seperti lansia, anak-anak, dan lainnya
4. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh
APBN/APBD
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Dengan menjadi peserta aktif,
kamu berhak mendapatkan layanan berikut:
✅ Pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik,
dokter keluarga)
✅
Pelayanan rujukan ke rumah sakit (tingkat lanjutan)
✅
Rawat inap dan rawat jalan
sesuai indikasi medis
✅
Operasi dan tindakan medis tertentu
✅
Obat-obatan yang dijamin sesuai
formularium nasional
Semua layanan dilakukan tanpa biaya tambahan, selama sesuai prosedur rujukan dan fasilitas kesehatan (faskes) terdaftar.
Cara
Mendaftar BPJS Kesehatan
Pendaftaran BPJS
Kesehatan dapat dilakukan
secara perorangan maupun kolektif dengan
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melengkapi
persyaratan berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan bank yang mendukung sistem autodebit seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Kamu bisa menggunakan rekening milik Kepala Keluarga atau anggota keluarga lainnya yang tercantum di KK sebagai penanggung.
- Paspor dan izin kerja (untuk Warga Negara Asing) yang diterbitkan oleh instansi resmi di Indonesia.
Catatan penting: Setelah mendaftar, calon peserta wajib membayar iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah tanggal pendaftaran.
Besaran
Iuran BPJS Kesehatan 2025 (Per Orang)
Kelas | Iuran Bulanan | Keterangan |
Kelas 1 | Rp 150.000 | Mandiri atau PBPU |
Kelas 2 | Rp 100.000 | Mandiri atau PBPU |
Kelas 3 | Rp 42.000* | Setelah subsidi
pemerintah Rp 7.000 |
Catatan*: Data iuran dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Pastikan selalu cek di situs resmi BPJS Kesehatan.
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak Peserta:
·
Mendapat pelayanan kesehatan sesuai haknya
·
Memilih Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
·
Mendapat informasi lengkap, jujur, dan
transparan
Kewajiban Peserta:
·
Membayar iuran tepat waktu
·
Mengikuti prosedur layanan kesehatan
·
Menjaga kartu peserta dengan baik
Jangan tunda untuk mendaftarkan
diri dan keluarga dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan). Karena sehat adalah hak setiap
warga negara. Dengan iuran yang terjangkau, kamu dan keluargamu mendapat
perlindungan kesehatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Mulai langkah
sehatmu sekarang juga!
Sumber/Rujukan
· Undang-Undang No. 40 Tahun 2004
tentang SJSN
· Perpres
No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
· BPJS Kesehatan (2024). Panduan Layanan JKN. Jakarta: BPJS Kesehatan RI
· BPJS Kesehatan (2024). Prosedur Pendaftaran
· Kementerian Kesehatan RI (2024). Profil Kesehatan Indonesia

.png)