Solusi Tunggakan BPJS Kesehatan: Manfaat Program REHAB untuk Pembayaran Cicilan

Hadi M Assegaf
0

BPJS Kesehatan telah menghadirkan Program Pembayaran Bertahap (REHAB), yang merupakan sebuah inisiatif untuk memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memungkinkan peserta membayar tunggakan tersebut secara bertahap melalui cicilan yang fleksibel. Dengan adanya Program REHAB, peserta dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus melunasi semuanya sekaligus.

Ilustrasi : Keluarga dan Kesehatan

 Manfaat Program REHAB

Program ini dirancang untuk memudahkan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang sering kali menghadapi kesulitan dalam melunasi tunggakan iuran. Manfaat utama dari Program REHAB adalah:

- Pembayaran Bertahap: Peserta tidak perlu membayar seluruh tunggakan sekaligus, tetapi dapat mencicilnya hingga maksimal 12 kali pembayaran.

- Pendaftaran Mudah: Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.

- Menghindari Putusnya Kepesertaan: Dengan mengikuti program ini, peserta dapat melunasi tunggakan mereka secara bertahap tanpa khawatir kepesertaan JKN-KIS mereka akan dinonaktifkan.

 

Syarat dan Ketentuan Program REHAB

Agar dapat mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

1. Tunggakan 4 hingga 24 Bulan: Program ini hanya berlaku untuk peserta dengan tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.

2. Peserta Segmen PBPU dan BP: Program ini dikhususkan bagi peserta dari kategori PBPU dan BP.

3. Pendaftaran via Mobile JKN atau Care Center 165: Peserta harus mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.

4. Batas Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan hingga tanggal 28 setiap bulannya (atau tanggal 27 untuk bulan Februari).

5. Cicilan Maksimal 12 Bulan: Pembayaran bertahap dapat diangsur hingga 12 kali pembayaran.

 

Cara Mendaftar Program REHAB BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah mendaftar Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh Aplikasi Mobile JKN: Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.

2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap": Setelah login, pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap" untuk mengakses program REHAB.

3. Lihat Informasi Tunggakan: Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai jumlah tunggakan, syarat dan ketentuan program.

4. Pilih Simulasi Pembayaran: Peserta dapat memilih simulasi cicilan yang paling sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

5. Setujui Syarat dan Ketentuan: Setelah memilih simulasi pembayaran, peserta harus menyetujui syarat dan ketentuan program.

6. Mulai Pembayaran: Jika pendaftaran berhasil, peserta dapat mulai melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan yang telah dipilih.

 

Program REHAB untuk Satu Keluarga

Satu hal penting dalam Program REHAB adalah bahwa tunggakan iuran keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga dipertimbangkan. Artinya, peserta yang mendaftar ke program ini tidak perlu lagi mendaftarkan setiap anggota keluarga secara terpisah. Program ini menghitung dan membagi total tunggakan satu keluarga secara proporsional dalam cicilan yang dipilih.

 

Kesimpulan

Program REHAB BPJS Kesehatan adalah solusi praktis bagi peserta JKN-KIS yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan iuran. Dengan fitur cicilan hingga 12 kali pembayaran, program ini memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh banyak peserta. Bagi yang ingin menjaga keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tanpa beban pembayaran langsung yang besar, Program REHAB menjadi jalan keluar yang ideal.


Jangan lewatkan kesempatan untuk mengikuti Program REHAB jika Anda memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Daftarkan diri Anda melalui aplikasi Mobile JKN dan nikmati kemudahan pembayaran bertahap untuk masa depan kesehatan yang lebih baik.

 

Sumber:

- BPJS Kesehatan. (2024). Informasi Program REHAB BPJS Kesehatan.


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)